Jelang HUT Bhayangkara ke-76, Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Minggu (05/06 /22)

Kejadian bermula pada tanggal 15 Maret 2020, pelapor bersama saudara (R) dan (EHB) bertemu di sebuah rumah makan di Jl. Hang Tuah tepi laut Tanjungpinang membicarakan terkait material yang sudah di ambil dari PT. Jaya Mix Utama Karya untuk pembangunan bendungan Tapau dan setelah itu saudara EHB menyerahkan 1(satu) lembar Cek Bank Riau Kepri tanggal 15 Mei 2020 senilai Rp300.000.000, atas nama PT. Kartika Teguh Karya dan sekitar tanggal 18 Maret 2020 , akan di lakukan pencairan cek tersebut di Bank Riau Kepri dan ternyata cek tersebut tidak ada saldo ( kosong).

Setelah itu pelapor mencoba mengkonfirmasi kepada (EHB) selaku pemberi cek , namun yang bersangkutan tidak menanggapi dan dihubungi lewat telpon juga tidak di angkat , sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut PT. JayavMix Utama Karya mengalami kerugian sebesar Rp630.998.000

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono menjelaskan bahwa memang benar telah diamankan pelaku penipuan dan penggelapan.

Dia juga menambahkan, bahwa saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus melakukan pembayaran atas sejumlah barang material dengan menggunakan selembar cek yang tidak ada dananya selanjutnya dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan diproses hukum lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.