Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Sosmed

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang di dampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kanit Reskrim Iptu Muhammad Ridho, SH bertempat di Mapolsek Sekupang. Sabtu (18/06/2022)

Pelaku yang berhasil di amankan berinisial BD (55 tahun) pelaku merupakan Residivis di kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 05 Juni 2022 di teras Masjid Alkautsar Kel. Tiban Lama Kec. Sekupang Kota Batam.

Kronologis kejadian berawal pada tanggal 5 juni 2022, sekira pukul 05.30 wib, korban dan saksi merupkan marbot masjid yang sedang sarapan di teras masjid sesuai melaksanakan shalat subuh, lalu datang pelaku ke teras masjid mengucapkan Assalamualaikum, karena dalam posisi sedang makan sehingga saksi tidak menjawab, kemudian pelaku berkata kepada saksi “kok sombong kali kau, aku tegur tidak pernah jawab”. lalu korban berkata “memang seperti itu Bud orangnya”. karena pelaku merasa korban ikut campur, pelaku langsung memukul korban berulang kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah. Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek sekupang.

Menerima laporan tersebut, kemudian pada hari yang sama Unit Reskrim polsek sekupang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di mushola Ukhuwa, tiban lama. kemudian sekira pukul 20.00 seusai Pelaku melaksanakan shalat isya, unit reskrim melakukan Penangkapan terhadap pelaku di halaman masjid Ukhuwa.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan dalam kejadian ini berhasil di sita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 flasdisk berisi rekaman video kejadian yang sempat viral di sosial media di kota batam. Diketahui tidak ada masalah antara korban dan pelaku hanya saja pelaku memang agak tempramen, pelaku merupakan mantan atlit tinju.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan. Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.

No More Posts Available.

No more pages to load.