Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Investasi Bodong

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Investasi Bodong yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Judisila Satreskrim Polresta Barelang Ipda Haris Dutakottama, S.Trk, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (09/06/2022)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku yang berhasil di amankan berinisial SW (sebagai owner investasi bodong ArisanBySerly) yang di tangkap pada hari sabtu tanggal 14 mei 2022 sekira pukul 00.30 Wib, di perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru Kota Bekasi Jawa Barat.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Macbook Merek Apple Warna Silver Milik Tersangka, 2 Unit HP Iphone 8, Uang Tunai Rp.3.000.000.-, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA milik pelaku, 1 Bundel korban dengan nomor pelaku, 1 bundel berkas investasi korban SR kepada pelaku, 3 Buah Buku Tabungan Bank BCA milik pelaku, 1 Buah Buku Tabungan Bank BNI Kantor Cab Batam atas nama pelaku, 1 Bundel Rekening Koran Bank BCA KCP Muka Kuning an. pelaku, 7 buah tas berbagai merk, 7 buah Giveaway untuk menarik korban, 2 unit rumah mewah yang masih dalam kredit, 2 unit mobil yang masih dalam kredit, dan 1 unit Notebook merk HP.

Pelaku bermodus mengajak saksi berinisial SO (selebgram) untuk bekerja mempromosikan atau mencari investasi simpan pinjam dengan slogan bunga besar, amanah dan terpercaya serta mendapatkan gaji sebanyak Rp. 5.000.000 setiap bulan dan mendapat fee sebesar Rp. 125.000 per slot untuk setiap ada anggota baru yang menjadi member. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kronologis kejadian Setelah mendapatkan laporan dari korban inisial SA berawal pada tanggal 27 februari 2022 korban mengirimkan uang sebanyak Rp. 10.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 25% / 20 hari, uang akan dikembali sebanyak Rp. 12.500.000 pada tanggal 19 maret 2022, kemudian pada tanggal 28 februari 2022 korban tertarik lagi untuk investasi kembali dan langsung mengirimkan uang sebanyak Rp.15.000.000 dan dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% / 20 hari, menjadi sebesar Rp. 19.500.000 pada tanggal 20 maret 2022, kemudian pada tanggal 08 maret 2022 korban kembali berinvestasi dengan mengirimkan uang dengan cara mentransfer sebanyak Rp. 8.000.000 yang dijanjikan investasi mendapat profit sebanyak 30% / bulan, dikarenakan juga menerima investasi dari korban lainnya sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran karena sebagain uangnnya digunakan untuk membayar investasi lainnya. Dan sebagain uangnya Hasil investasi tersebut telah digunakan utuk membeli property seperti rumah dan mobil. Atas kejadian tersebut korban melapor ke satreskrim karena merasa korban tertipu oleh pelaku SW.

Dari hasil penyelidikan terhadap pelaku dan diperoleh keterangan dari para saksi-saksi terdapat kurang lebih yang menjadi korban investasi bodong ini berjumlah 400 orang dengan total kerugian sebanyak kurang lebih 10 Milyar Rupiah. Untuk saat ini penyidik sat reskrim polresta barelang sudah mengkonfirmasi 18 orang yang menjadi korbannya sedangkan yang membuat laporan polisi baru 1 orang. Para korban ini kemungkinan besar masih banyak, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbauan kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Batam jangan percaya adanya investasi seperti ini, dengan iming-iming mendapat fee besar atau keuntungan 20-30% diluar batas kewajaran dan Jangan juga percaya dengan Investasi atau Arisan yang tidak berbadan hukum atau sesuai dengan peraturan per udang-undangan yang berlaku tentang investasi. Agar hati-hati dengan modus seperti ini dan apabila masih ada korban yang merasa tertipu dengan pelaku SW segera melaporkan diri ke Satreskrim Polresta Barelang dengan membawa bukti –bukti Transfer, Rekening Koran serta Chat dll yg berhubungan dengan perkara penipuan investasi bodong ini.

Terhadapat tersangka Penipuan dan atau penggelapan Investasi bodong kami sangkakan telah melanggar pasal 372 dan 378 KHUPidana dengan ancaman hukum 4 tahun Penjara dan selanjutnya akan kami kembangkan dan dipersangkakan melanggar tindak pidana TPPU pencucian uang untuk mengejar atau menyelusuri uang hasil kejahatan kemana saja aliran dana hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka. Tutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.