Batamraya.com – Pilkada diselenggarakan dan dilaksanakan untuk menciptakan atau mewujudkan keinginan cita cita, kebutuhan dan aspirasi kedaulatan rakyat secara terbuka dan demokrasi. Pilkada merupakan salah satu aktifitas yang bersifat demokrasi, dengan cara memilih wakil rakyatnya yang dinilai layak untuk dipilih.
Pencoblosan Pilkada Serentak 2018 telah ditetapkan, yakni 27 Juni 2018 secara serentak akan diikuti 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pilkada ini lebih besar dari sisi jumlah peserta dan jumlah pemilih yang akan terlibat bila dibandingkan dengan dua pilkada serentak sebelumnya yang digelar pada 2015 dan 2017.
Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), kesuksesan penyelanggaraan pilkada ini juga berkaitan dengan jalannya pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Secara kelembagaan Bawaslu di pilkada kali ini memiliki sejumlah tantangan dalam menjalankan tugas berdasar amanat Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Tantangan Bawaslu itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Tantangan yang dimaksud Bawaslu beserta jajarannya harus mengawasi proses pilkada baik pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota dengan mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada 2018.
Bawaslu harus melaksanakan tahapan pengawasan Pilkada 2018 yang beririsan waktunya dengan tahapan pengawasan Pemilu 2019. Bawaslu provinsi secara kelembagaan mengalami transisi karena terjadi pergantian/rekrutmen karena anggota yang sekarang masa jabatannya berakhir pada 2018.
Dalam konteks Bawaslu, dikatakan efisien dan efektif ketika ada kontribusi yang nyata dan positif terhadap kelembagaan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota dalam menghadapi dinamika eksternal yang begitu cepat berjalan terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Fungsi ini harus berjalan agar Bawaslu mampu menghadapi dinamika eksternal yang begitu cepat berjalan. Bagi Bawaslu, tahapan pilkada dan pemilu harus dijadikan sebagai dasar perencanaan. Tahapan pilkada dan pemilu merupakan bagian dari pengawasan oleh lembaga.
Dan pada akhirnya Rakyatlah yang dapat memilih wakil wakil rakyat yang sesuai dengan keinginan dan masa depan mereka yaitu dengan mengikuti prosedur pemungutan suara secara demokrasi yaitu tidak dipaksakan atau dibayar oleh pihak – pihak tertentu untuk memilih yang bukan pilihan kita dan juga merupakan hak dan kewajiban warga negara dalam mengikuti pemilu.ai berikutnya.