BINTAN, BATAMRAYA.COM – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas, Satuan Binmas Polres Bintan melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang wajib lapor 1×24 jam kepada masyarakat Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan, Selasa (3/9/19).
PS. Kanit Binpolmas Brigadir Khaidir mewakili Kasat Binmas mengajak ketua RT/RW dan tokoh masyarakat Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan untuk memelihara kamtibmas dengan menerapkan wajib lapor 1X24 jam sebagai upaya mengantisipasi masuknya peredaran Narkoba, kelompok radikalisme dan premanisme di lingkungannya.
“Melalui kegiatan ini semoga kita dapat saling bertukar informasi dan sharing tentang berbagai persoalan yang ada di Desanya,” ujar Brigadir Khaidir.
Pada kesempatan yang sama personil Sat Binmas Polres Bintan juga membagikan stiker wajib lapor 1×24 jam kepada 20 warga yang hadir.