Batamraya.com, Bintan – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas dilingkungan masyarakat tetap kondusif, Sat Binmas Polres Bintan memberi penyuluhan kepada masyarakat RT / RW Desa Busung Kec. Sri Kuala Lobam di Aula Kantor Desa Busung, Selasa (8/1/19).
Kasat Binmas Polres Bintan yang diwakilkan oleh PS. Kanit Binpolmas Brigadir M. Kaidir mengatakan bahwa pemberian penyuluhan tersebut juga sekaligus menjalin kedekatan bersama masyarakat dan stakeholder terkait.
Adapun pada kesempatan tersebut, Sat Binmas Polres Bintan memberikan penyuluhan terkait tamu wajib lapor 1×24 jam kepada RT/RW Desa Busung serta penyuluhan tentang maraknya berita hoax yang beredar di media sosial.
Harapan dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut dapat menciptakan lingkungan RT / RW Desa Busung aman dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Usai penyuluhan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan stiker tamu wajib lapor 1×24 jam kepada perwakilan Desa Busung Kec. Sri Kuala Lobam oleh Sat Binmas Polres Bintan.