JAkARTA (Batamraya.com) – Dalam menyambut Pesta Demokrasi Pemilu dan Pilkada 2018/2019, anggota polri harus menjaga netralitas.
Netralitas berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti suatu keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas). Di dalam tubuh Polri, Netralitas menjadi suatu kewajiban yang dimiliki anggotanya.
Didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum & pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung WAJIB bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik Praktis sebagai anggota POLRI.
Kapolri Jenderal Polisi H. Tito Karnavian, Ph.D meminta seluruh anggota POLRI WAJIB mempedomani sikap netralitas antara lain sebagai berikut:
1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
2. Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.
3. Dilarang menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut2* yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.
7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun* kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.
8. Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses* Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.
9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg* didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.
10. Dilarang memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.
11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain)
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.
12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara* pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.
13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)
serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.
Diantara banyaknya larangan diatas, yang WAJIB dilaksanakan adalah memberikan pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilu / Pemilukada.
Larangan tersebut dari Kapolri melalui Kadiv Propam Polri.