Jadi Lokasi Karantina WNI dari Wuhan, Seluruh Sekolah di Natuna Diliburkan Mulai Hari Ini

oleh

wni dari wuhan sklh diliburkan

NATUNA, BATAMRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna meliburkan seluruh aktivitas belajar sekolah mulai hari ini, Senin (3/2/2020). Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Pemkab Natuna melalui Dinas Pendidikan, yang mana sekolah-sekolah di seluruh Natuna diliburkan selama 17 hari.

Adapun keputusan ini diambil setelah ditetapkannya Natuna sebagai lokasi observasi bagi 238 WNI dari Wuhan, selama selama 14 hari ke depan sejak kemarin, Minggu (2/2/2020).

Di wilayah Kabupaten Natuna sendiri bahkan telah terjadi penolakan yang dimotori mahasiswa terkait kampung mereka dijadikan tempat observasi 238 WNI dari Wuhan di area kantor DPRD Natuna dan di depan Mako Lanal Ranai.

Demo yang dilakukan oleh masyarakat Natuna diketahui sebagai bentuk protes terhadap keputusan pemerintah menetapkan Natuna sebagai tempat observasi, karena tentunya penyebaran virus corona dapat mengancam kehidupan warga Natuna.

Masyarakat Natuna juga mengaku sudah berdialog dengan anggota DPRD Natuna dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, namun tidak ada titik temu dan pemerintah tetap menjadikan Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Wuhan, China.

Sehingga untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di Natuna, Pemkab Natuna melalui Surat Edaran Nomor 800 /Disdik/46/2020, mengambil kebijakan dengan meliburkan anak sekolah untuk tingkat SKB,TPA,KB,TK/RA SD/SMP/MTs,MA di wilayah Kecamatan Bunguran Timur, bunguran tengah, Bunguran Selatan, Batubi, Timur Laut dan Bunguran Barat diantaranya SDN 009 Mekar Jaya, SDN 004 Pian Tengah dan MTs Madinatun Najjah Binjai.

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis, terkait dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang menjadikan Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI yang berasal dari Wuhan, China, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna menyampaikan:

  1. Diminta kepada sekolah meliburkan proses belajar mengajar di sekolah terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 17 Februari 2020.
  2. Selama masa libur siswa diharapkan melaksanakan belajar dirumah.
  3. Selama masa libur diimbau agar tidak melakukan aktifitas diluar rumah dan menghindari keramaian.
  4. Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat terutama cuci tangan pakai sabun setelah selesai beraktifitas.
  5. Memeriksakan diri ke puskesmas terdekat jika mengalami gejala ganguan saluran pernafasan.

Surat Edaran tertanggal 02 Februari itu ditandatangani Sekretaris Daerah Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna itu. Kepala Bagian Humas, Defrizal, mengatakan keputusan itu diambil setelah Pemkab Natuna menggelar Rapat di Kantor Bupati Natuna, Minggu (2/2/2020).

Lebih lanjut, untuk Sekolah Tingkat Menengah Atas (SMA) dan sederajat di wilayah Kabupaten Natuna, yang menjadi wewenang pihak provinsi juga akan diselaraskan dengan surat edaran tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.