BATAMRAYA.COM – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono mengungkap masih banyaknya warga yang berkerumun ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia. Padahal, hal itu sudah dilarang melalui PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri.
Ia akhirnya menegaskan, apabila masyarakat masih tetap melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di tengah Pandemi Corona, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
“Tentunya berbagai kegiatan tadi memang ada berbagai daerah yang sudah dilakukan kegiatan, kemudian masih ngeyel atau bandel kami kan punya aturan harus kami pedomani taati, ada aturan kaitannya juga dengan KUHP,” tegasnya dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4/2020).
Menurutnya, aparat dalam melakukan pembubaran kegiatan masyarakat selalu mengedepankan pendekatan persuasif atau humanis. Tetapi, jika imbauan tidak dihiraukan, maka masyarakat akan ditangkap.
“Ini juga bisa diterapkan ada kumpul kita imbauan sekali, dua kali, tiga kali masih ngeyel kita bubarkan, masih mgeyel juga ya dibawa ke kantor polisi,” ujarnya. Namun meski ditangkap, terkait penahanan menjadi kewenangan dari subjektifitas para penyidik.
Misalnya seperti apa yang dilakukan operasi PSBB Polda Metro Jaya beberapa hari lalu. Dalam operasi itu, setidaknya ada 18 orang yang ditangkap. Namun, mereka tidak dilakukan penahanan, hanya pemeriksaan agar masyarakat tahu adanya aturan yang mengatur kegiatan pandemi corona.
“Nanti dikantor polisi juga ada physical distancing tidak berkerumum kami tetap ikuti aturan. Seperti kemarin yang dilakukan Polda Metro ada 18 orang kita bawa ke Polda itupun kita tempatkan di ruangan narkoba ada di Dirkrimum,” pungkasnya mengakhiri.