Ini Strategi yang Dilakukan Pemkot Bandung Antisipasi Warga Pendatang

oleh

BATAMRAYA.COM – BERBAGAI upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam mengantisipasi warga pendatang pasca mudik Lebaran tahun ini. Salah satunya dengan penyasaran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.

Rencananya Disdukcapil akan menyasar warga pendatang pasca Idulfitri 1443 H, dengan menggelar Operasi Simpatik di sejumlah pintu kedatangan.

Penyasaran sekaligus pendataan warga pendatang tersebut, dilakukan selama tiga hari mulai 8-10 Mei 2022.

Operasi dilaksanakan di tiga lokasi utama kedatangan, yakni Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, berdasarkan beberapa kegiatan operasi simpatik yang pernah digelar sebelumnya, sebagian besar penduduk pendatang pascaidulfitri ini untuk pekerjaan dan pendidikan.

Terkait kondisi tersebut, Tatang pun mengimbau agar para pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung selama minimal enam bulan, diharapkan membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).

SKTS merupakan surat keterangan yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia sebagai pendatang sementara, yang berniat menetap di daerah lain. Surat ini memiliki masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

“Pembuatan SKTS ini dapat dilakukan melalui pendaftaran langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandung yang beralamat di Jalan Ambon No. 1B, ataupun secara online melalui e-mail loket.c.disdukcapilkotabdg@gmail.com,” paparnya.

Untuk persyaratannya, Tatang menjelaskan, perlu adanya fotokopi KTP-el, fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto, beserta dokumen pendukung lainnya (dari tempat bekerja, kampus, atau pengantar RT/RW di Kota Bandung).

Peraturan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung dapat diketahui,” tegasnya.

Data ini kemudian akan menjadi dasar pertimbangan dan kebijakan terkait perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan Pemkot) Bandung, seperti sarana air bersih, penyediaan TPS, dan lain sebagainya.

Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan perekaman KTP-el melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum melakukan perekaman.

“Kegiatan pendataan penduduk pendatang ini tidak hanya dilakukan di pintu kedatangan Kota Bandung, tapi akan dilanjutkan pula ke lokasi Kecamatan Bojongloa Kidul dan seluruh kecamatan di wilayah Kota Bandung secara bertahap,” ungkap Tatang. (Efrie Christianto)***

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.