BATAMRAYA.COM – Hari ini Kamis (30/4/2020) merupakan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan keharusan bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi. Biasanya, batas waktu pelaporan pajak jatuh tempo di akhir Maret. Namun, otoritas perpajakan memutuskan untuk memperpanjang masa jatuh tempo hingga hari ini akibat pandemik virus corona (Covid-19).
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum Perpajakan) SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Lantas bagaimana bila telat melaporkan SPT?
Dijelaskan pada pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2009, bagi wajib pajak orang pribadi, penyampaian SPT dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan bagi wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan masa jatuh tempo, maka akan dikenai sanksi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan wajib pajak badan.
Pasal 8 dijelaskan, jika SPT Tahunan telah dilaporkan, namun wajib pajak melakukan koreksi dengan keinginan sendiri dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Selain itu, bila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan wajib pajak dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 9 dikatakan bila pelaporan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan dan jatuh tempo masa penyampaian SPT.
Bunga tersebut dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Dan apabila wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan wajib pajak dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.
Bila pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.
Sanksi pidana diberikan bila wajib pajak terbukti tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara.
Pidana penjara itu paling singkat selama enam bulan dan paling lama selama enam tahun.
Sebaliknya, wajib pajak tersebut bisa tidak dikenakan sanksi pidana jika membayar jumlah pajak terutang beserta sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sumber : Tribunnews.com