Hendardi, Panggilan Sejumlah Tokoh Oleh Polisi Hal Biasa

oleh

hendardiBatamraya.com – Dinamika menjelang Pemilu 2019 telah menyulut berbagai ketegangan yang justru dipicu oleh elit politik.  Suhu politik mulai memanas dan tidak jarang menjadi gesekan sosial pada masa kampanye menjelang Pileg dan Pilpres 2019.

Apalagi Beberapa hari ini publik tanah air khususnya kalangan netizens disuguhi berita heboh dari kabar penyebaran berita sandiwara penganiayaan Ratna Sarumpaet dan keberhasilan Polri dengan cepat mengungkap berita hoax RS yang akhirnya membuat RS mengakui kebongannya.

Lalu mencuatnya nama Amien Rais sebagai saksi kasus Ratna Sarumpaet yang juga mengeluarkan ancaman akan membongkar dua kasus besar, ketika dirinya dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus Ratna Sarompaet.

Kemudian beredarnya isu dugaan aliran dana CV Sumber Laut Perkasa ke Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian yang waktu itu tahun 2016 menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya yang di release oleh Indonesialeaks  hingga munculnya pernyataan Bambang Widjojanto, mantan komisioner KPK mengeluarkan yang mengomentari hasil investigasi Indonesialeaks.

Pernyataan Pers Hendardi, Ketua SETARA Institute menanggapi soal pemeriksaan M. Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet adalah proses hukum biasa yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam mengungkap kebenaran.

Dukungan yang diberikan oleh Alumni PA 212 pada pemeriksaan Amin Rais telah memantik dan mendorong persoalan hukum biasa ini berpotensi menjadi persoalan politik yang dipicu oleh politisasi yang dilakukan oleh M. Amien Rais dan pendukungnya, dengan menyebarkan berbagai ancaman. Sebagai warga negara M. Amien Rais mesti menyikapi pemanggilan pemeriksaan ini sebagai proses hukum normal dalam kerangka penegakan hukum.

Ancaman membongkar kasus-kasus di KPK, ancaman penggantian Kapolri M. Tito Karnavian dan provokasi kebencian berdasarkan etnis dan agama yang muncul dalam pernyataan-pernyataan M. Amien Rais dan pendukungnya merupakan manuver politik yang tidak memberikan keteladanan pada warga negara, untuk mematuhi prosedur-prosedur hukum.

Ancaman-ancaman itu tidak relevan dengan kasus yang sedang dialami Ratna Sarumpaet dan justru menggeser persoalan hukum biasa menjadi persoalan politik. Politisasi itu justru datang dari pihak Amien Rais yang ditujukan untuk melindungi dirinya secara berlebihan. Padahal Amien Rais hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Meski demikian, upaya Amien Rais membongkar kasus-kasus KPK dan mengkritisi kinerja Polri merupakan hak yang bersangkutan dan tidak bisa dipersoalkan.

Sudah jelas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga membantah adanya perusakan barang bukti berupa penyobekan buku merah yang menjadi bukti kasus korupsi pengusaha CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dugaan aliran dana ke Kapolri seperti yang dikabarkan Indonesialeaks.

“Pengawas internal sudah memeriksa kamera. Kamera merekam tetapi penyobekan (buku merah) itu tidak ada di kamera,” jelas Agus di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Pers rilis yang dikeluarkan Bambang lebih merupakan provokasi dari pada bentuk upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebagai aktivis yang pernah memimpin KPK, Bambang tentu sangat mengerti cara kerja, prinsip dan SOP di KPK.

Lembaga ini bekerja tidak berdasar tekenan publik dan intervensi politik. Jika memang benar Bambang dan Amien Rais punya bukti kasus korupsi, datang san lapor saja langsung ke KPK. Tidak perlu teriak-teriak di media, seolah-olah sedang berkampanye dan mencari dukungan.

No More Posts Available.

No more pages to load.