BATAM (Batamraya.com) – Pagi ini, Jumat (15/12/2017) Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar ekspose penangkapan Sabu yang terjadi di Bandara Hang Nadim 2 hari yang lalu.
Tangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam terhadap 2 tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan bersama anggota polsek KKB. Wakapolda Kepri bersama Gubernur Kepri juga melihat para tersangka dalam proses pemeriksaan di dalam ruang Avsec. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Barelang lalu dikembangkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.ik, MH dalam ekspose mengatakan, setelah mengamankan dua orang tersangka di Bandara yakni Fi dan YF, polisi dengan cepat melakukan pengembangan.
“Di bandara diamankan dua orang dengan barang bukti seberat 1,7 Kg. Kemudian kasus ini kita kembangkan dan mengamankan satu orang tersangka lainya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil introgasi terhadap dua pelaku, tersangka lainya berhasil diamankan di kawasan Tanjung Sengkuang berinisial Mi yang merupakan jaringan dari dua tersangka sebelumnya.
Dari Tangan Mi polisi mendapati barang bukti berupa Sabu seberat 913 gram berada di atas Plafon Rumah.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya, S.ik mengatakan, pelaku Mi selama ini bekerja sebagai kurir yang sering antar jemput narkoba.
Ia menyebutkan tersangka melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Turut hadir dalam kegiatan ekspose tersebut Kepala Bandara Hang Nadim Batam Suwarso dan Kapolsek Bandara Hangnadim Batam Iptu Betty.