Hasil Patroli TIM WFQR Menangkap 1 Kapal Indonesia dan 1 Singapura Penyuplai BBM Ilegal

oleh

TANJUNGPINANG (batamraya.com) – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan KM Perintis 02 dan MV Tourmaline yang diduga melakukan transaksi bahan bakar minyak jenis solar secara ilegal di perairan Tanjung Pinggir Batam, Kamis (14/4/2016).IMG-20160414-WA0002

Berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Tim WFQR Lantamal IV pada Kamis dini hari, telah mencurigai adanya kapal berlayar tanpa penerangan lampu di sekitar perairan Tanjung Pinggir Batam.

Dari hasil pemeriksaan KM Perintis 02, Tim WFQR menemukan muatan berupa bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 12 ton. Keterangan dari Nahkoda kapal menyebutkan bahwa BBM Solar tersebut berasal dari sebuah kapal suplay yang sedang lego jangkar diperairan Batu Ampar Batam.

KM Perintis 02 GT 34 berbendera Indonesia dinahkodai oleh MS dengan empat orang anak buah kapal yaitu JF, S, JN dan P, sedangkan pemilik kapal adalah S warga Tanjung Riau Batam.

KM Perintis 02 juga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak memiliki surat pemberitahuan berlayar (SPB), tidak dilengkapi dengan crew list, tidak dilengkapi dengan data Manifest, nahkoda berikut ABK tidak memiliki surat kecakapan (Ijazah SKK, buku pelaut, Buku Sijil) dan melakukan transaksi BBM Solar secara illegal.

Kemudian Tim WFQR melakukan pengembangan dilapangan bersama KM Perintis 02 bergerak menuju MV Tourmaline yang sedang lego jangkar di perairan Batu Ampar Batam.

IMG-20160414-WA0000(1)

MV Tourmaline GT 2442 berbendera Singapura dengan call sign 9VGK8 dengan nahkoda RRM dengan ABK 17 orang (1 warga Negara Philipina dan 16 orang warga Negara Indonesia).

Komandan Lantamal IV Laksma TNI S. Irawan, S.E. menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para ABK dalam melakukan aksinya adalah KM Perintis 02 merapat dilambung kiri kapal MV Tourmaline, lalu pihak kapal MV Tourmaline mengeluarkan selang BBM kapal tersebut ke tangki BBM yang ada pada KM Perintis 02 selanjutnya dilakukan proses transfer BBM.

Pada saat proses pemindahan BBM baik KM Perintis 02 maupun MV Tourmaline melaksanakan penggelapan kapal dengan tujuan agar kegiatan transfer BBM ilegal tidak diketahui petugas. Nilai transaksi illegal berupa BBM jenis solar sebanyak 12 ton yang dihargai Rp. 30.000.000,00. Rencananya setelah melakukan transaksi, KM Perintis 02 akan membawa muatan menuju gudang BBM milik S di daerah Tanjung Riau, namun aksinya dapat digagalkan oleh Tim WFQR Lantamal IV.

Danlantamal IV mengatakan bahwa dari fakta-fakta yang didapat di lapangan, patut diduga bahwa KM Perintis 02 telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran dan melakukan kegiatan transaksi BBM ilegal dilaut yg melibatkan oknum C yang merupakan KKM Kapal Suplay MV Tourmaline.

“Penangkapan transaksi BBM illegal ini menunjukkan bahwa Koarmabar/ Lantamal IV tidak pernah mentolelir dan akan terus menumpas segala bentuk kejahatan di perairan Kepri. Lantamal IV dengan tim WFQR-nya akan terus memburu para pelaku kejahatan dilaut, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Kedua kapal KM Perintis 02 dan MV Tourmaline, para ABK serta barang bukti BBM jenis solar 12 ton dan uang senilai Rp. 30.000.000,00 diamankan di Batu Ampar Batam dengan pengawasan ketat oleh Tim WFQR Lantamal IV. (Ev- Dispen Lantamal IV).

No More Posts Available.

No more pages to load.