BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Senin (20/8/2018) Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menenggelamkan sebanyak 9 kapal ilegal fishing di Pulau Abang Kecil Batam. Kapal tersebut telah terbukti melanggar Tindak Pidana illegal Fising di perairan Kepri.
Inspektur Jenderal Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia M. Yusuf dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya Pemusnahan Barang Bukti Kapal Ikan Asing Tindak Pidana illegal Fising
“Terima kasih kepada para instansi yang telah bersama sama menangani tindak pidana illegal fising.” ucapnya.
M. Yusuf mengatakan Terkait dengan perkara illegal fising ini sudah mencapai tahapan akhir dan sudah siap untuk di exekusi hari ini.
9 kapal yang di eksekusi terdiri dari Thailand 1 kapal, Malaysia 5 kapal dan Vietnam 2 kapal. Kapal-kapal tersebut merupakan hasi tangkapan Polri sebanyak 4 unit dan DKP 5 unit.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajati Kepri, Danlanal Batam, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Dir Polair Polda Kepri, Dir Pam Ovit Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kabid Kum Polda Kepri, Danki Marinir, Kalapas Batam dan BKIPM Batam.