Hadiah Polri untuk Warga yang kehilang Sepeda Motor, Sat Reskrim Polres Karimun berhasil Ungkap 4 Kasus Curanmor di hari HUT Bhayangkara.

oleh

KARIMUN, BATAMRAYA.COM –  Tepat di HariBhayangkara ke – 75 tepatnya pada tanggal 1 Juli 2021 Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap 4 Kasus Curanmor di Kab. Karimun Prov. Kepri sejumlah motor kendaraan korban turut diamankan dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, S. IP, MH. Jumat / 2 /07/2021.

Dalam Konferensi Persnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan Pelaku Curanmor dengan lokasi yang berbeda

“Pelaku berinisial RPS di amankan lantaran aksinya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga unit di tiga lokasi yang berbeda, sedangkan Pelaku berinisial TMM melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy kejadian ini terjadi pada Juni 2021 lalu” Terang Kapolres Karimun , SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

Penangkapan terhadap RPS dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun di sekitar pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun sedangkan TMM diamankan di Jalan Bukit Tiung Kel. Tg. Balai Kec. Karimun Kab. Karimun

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun A mengatakan, adapun ketiga sepeda motor yang dicuri oleh pelaku RPS, diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam,

“Pelaku menjalankan aksinya itu, pada malam dan siang hari dengan modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T,(3) tiga motor hasil curian langsung dijual RPS kepada dua orang warga yakni JA dan S. Keduanya dikenakan pasal penadahan” ujar Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.
Untuk Pelaku TMM dengan melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri Modus menduplikat kunci Sp. Motor yang sebelumnya pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor temannya

Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara JA dan S yang dikenai pasal Penadah Barang Hasil Curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan tepat dihari Perayaan HUT Bhayangkara ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021, pengungkapan kasus ini merupakan Hadiah dari Polri untuk warga masyarakat yang telah kehilangan Sejumlah Kendaran Bermotornya” Tambah Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

Kab. Karimun Prov. Kepri sejumlah motor kendaraan korban turut diamankan dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyadi, S. IP, MH. Jumat / 2 /07/2021.

Dalam Konferensi Persnya Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan Pelaku Curanmor dengan lokasi yang berbeda

“Pelaku berinisial RPS di amankan lantaran aksinya melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga unit di tiga lokasi yang berbeda, sedangkan Pelaku berinisial TMM melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy kejadian ini terjadi pada Juni 2021 lalu” Terang Kapolres Karimun , SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

Penangkapan terhadap RPS dilakukan oleh tim Bison Satreskrim Polres Karimun di sekitar pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Jalan Nusantara, Tanjungbalai Karimun sedangkan TMM diamankan di Jalan Bukit Tiung Kel. Tg. Balai Kec. Karimun Kab. Karimun

Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun A mengatakan, adapun ketiga sepeda motor yang dicuri oleh pelaku RPS, diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam,

“Pelaku menjalankan aksinya itu, pada malam dan siang hari dengan modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T,(3) tiga motor hasil curian langsung dijual RPS kepada dua orang warga yakni JA dan S. Keduanya dikenakan pasal penadahan” ujar Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

Untuk Pelaku TMM dengan melakukan pencurian sepeda motor milik temannya sendiri Modus menduplikat kunci Sp. Motor yang sebelumnya pelaku terlebih dahulu meminjam sepeda motor temannya

Atas perbuatannya, RPS dan TMM dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara JA dan S yang dikenai pasal Penadah Barang Hasil Curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan tepat dihari Perayaan HUT Bhayangkara ke-75 pada tanggal 1 Juli 2021, pengungkapan kasus ini merupakan Hadiah dari Polri untuk warga masyarakat yang telah kehilangan Sejumlah Kendaran Bermotornya” Tambah Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim Polres Karimun.

No More Posts Available.

No more pages to load.