Gubernur Kepri Ikut Musnahkan Barang Bukti Sabu Tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Mapolda Kepri, Rabu (23/11/2016) pukul 11.00 Wib.

Barang bukti berupa 20.496 Gram Sabu ditemukan dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba terhadap tersangka AWL pada 1 November lalu dan ditangkap di Tanjung Bemban Batu besar Nongsa, Batam.

img-20161123-wa0011

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH dan dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri Dr. H. Nurdin Basirun S.Sos M.Si, Wakil Ketua DPRD Dr. Amir Hakim S. , Kajati Provinsi Kepri, Ketua Pengadilan, Kepala BPOM Provinsi Kepri, Kepala Kantor Beacukai, Kepala kantor Imigrasi, LSM Granat dan Pejabat Utama Polda Kepri.

img-20161123-wa0013

Berdasarkan keputusan kejaksaan Negeri Batam dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti Sabut tersebut seberat 19.856 Gram, selebihnya diperuntukan pemeriksaan Labfor seberat 100 gram dan 540 Gram untuk pembuktian perkara di pengadilan.

Pemusnahan Sabu dilakukan dengan cara dicampurkan ke cairan Kimia dan kemudian dibuang melalui Saluran pembuangan dilakukan oleh Tersangka dan Kapolda Kepri serta Gubernur Kepri dibantu oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dalam hal ini sebanyak 61.488 orang diselamatkan dari bahaya Narkotika jenis Sabu dengan asusmi 1 Gram Sabu digunakan untuk 3 orang pemakai.” Ucap Kapolda Kepri.

img-20161123-wa0010

Kapolda juga mengungkapkan, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Sumatera dan Jawa. Apalagi wilayah kepulauan seperti di Kepri ini sangat rawan terhadap peredaran jaringan Narkoba dari negara tetangga lainnya.

“Saya mengajak kita semua komponen anak Bangsa untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terus menerus untuk menuju Indonesia bebas narkoba.” Tutupnya. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.