ANAMBAS, BATAMRAYA.COM – Personil Sat Binmas Polres Kepulauan anambas dalam melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng curah di pasar maupun di Toko-toko / warung penjual minyak goreng di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas yang dilaksanakan oleh Ps KBO Sat binmas polres anambas *Aipda Renyus petru silalahi S.kom* Selasa (05/04/ 2022).
Sat Binmas polres kepulauan anambas melakukan pemeriksaan terkait ketersediaan dan harga minyak goreng curah di Pasar maupun di toko dan mendapatkan berbagai merek minyak goreng kemasan
Mahkota 900 ml = 25 rb.
Fitri 450 ml =13 rb.
Hemart 500 ml = 13 rb.
Avena 2 liter= 45 rb
Jagung 825 ml = 25 rb.
maha 1,8 L = 40rb.
Sat Binmas menghimbau dan memberitahukan kepada pemilik toko agar tidak menjual minyak goreng dengan menaikkan harga minyak goreng sesuai dengan batas yang telah ditentukan oleh pemerintah serta memberikan pemahaman kepada pemilik toko yang ada di pasar tradisional tanjung agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng karena dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Sat Binmas mengajak seluruh pengusaha / pemilik toko untuk tertib dan taat akan hukum khususnya dalam menghadapi pandemi covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menjalankan protokol kesehatan.