Gelar Konferensi Pers, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Ringkus Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

oleh

TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar Konfrensi Pers Kasus Tindak Pidana Narkotika. rabu (1/3/2023).

Sat Resnarkoba Berhasil menangkap komplotan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Empat orang pelaku berhasil ditangkap beserta 14 paket sabu dan 3 (tiga) butir pil ekstasi.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika itu masing-masing berinisial IW, RF, AN dan JJ. Mereka ditangkap disejumlah lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Akp Effendi, S.H,M.H., yang didampingi Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova, pada saat Konferensi Pers mengatakan, keempat orang ini memiliki peran berbeda diantaranya menyimpan dan menjadi kurir pengirim paket sabu tersebut.

“Saat ini kita masih kembangkan, keempatnya mengaku dapatkan sabu itu dari seseorang yang merupakan warga Tanjungpinang. Mereka ini saling kenal,” kata Akp Effendi.

Selain mengamankan keempat pelaku, Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukit lain berupa, alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, satu bundel plastik bening, sabu seberat 14 gram dan 3 (tiga) butir pil ekstasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.