TANJUNGPINANG, BATAMRAYA.COM – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus tindak Pidana Narkotika. Jumat (12/11/2021).
Adapun Kronologis kejadian bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap saudara “S” Pada hari sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 WIB dan pada saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu diakui miliknya yang diakui diperoleh dari saudari “YRS” kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap saudari “YRS” yang mana dari pengakuan saudara “S” saudari YRS berada di sebuah kos-kosan jalan Nila Kel. Tanjungpinang Barat Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.
Sekira pukul 23.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengetuk pintu kos-kosan tersebut dan dibuka langsung oleh saudari ”YRS”, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang memperkenalkan diri dan didampingi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di kloset kamar mandi berupa 1(satu) lembar potongan kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik stereo earphone superbass yang berisikan 1(satu) paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam kemudian kami lakukan penggeledahan lagi dikamar nya tersebut tepatnya di lemari ditemukan berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), 1(satu) bundle plastik bening, 1(satu) bundle plastik warna hitam dan 1 (satu) korek api gas warna kuning kemudian dari tangannya kami amankan 1(satu) unit handphone warna hitam beserta kartu didalamnya yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya.
Kepada petugas, saat diintrogasi terhadap barang bukti Narkotika Jenis sabu tersebut diakui diperoleh dari saudara “A”. Mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pengejaran terhadap saudara “A”.
Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 01.30 wib Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung menuju rumah saudara “A”, dan sekira pukul 02.00 wib kami tiba di rumah saudara “A” di Jalan Kemboja Gg. Melur No. 36 Rt. 004 Rw. 013 Kel. Kemboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang dan mengetuk rumahnya dan saudara “A” membuka pintu kemudian kami memperkenalkan diri dari sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian kami lakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti namun kami amankan dari tangannya saudara “A” berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru beserta kartu didalamnya diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi Selanjutnya terhadap saudari “YRS” beserta Barang bukti dan terhadap saudara “A” kami amankan dan kami bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.