TANJUNGPINANG (Batamraya.com) – Aksi YR yang menggadaikan mobil rental Toyota Avanza BP 1908 TW warna silver milik Surya Rental berujung di kantor Polisi, setelah Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang membekuknya di perumahan Cendrawasih Tanjungpinang, Minggu (04/2) sore.
“ YR menggadaikan mobil yang di rentalnya sebesar 14 juta dengan alasan untuk membayar uang pengobatan orang tua nya yang sedang sakit “.
AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang membenarkan bahwa telah menangkap YR yang menggadaikan mobil rental milik Surya Rental sebesar 14 juta rupiah, pada saat konferensi pers di lapangan parkir Sat Reskrim, senin, (05/2) siang.
Dwi menuturkan, modus pelaku melancarkan aksinya bermula saat YR merental mobil Avanza milik Surya Rental pada akhir bulan Desember 2017 lalu, awalnya YR dan DS ( saksi ) merental mobil dengan menggunakan identitas DS, dan mengembalikan ke Surya Rental, namun identitas DS tidak dikembalikannya.
Kemudian YR kembali menyewa rental mobil yang sama selama 7 hari dengan menggunakan identitas DS serta membayar uang rental sebesar Rp. 700.000., kepada Surya Rental, yang kemudian tidak dikembalikan oleh YR karena sudah di gadaikan, jelas Dwi.
Dwi juga menjelaskan, saat menggadaikan mobil yang di rental, YR mengubungi MS dan menegaskannya bahwa mobil milik nya akan digadaikan untuk biaya orang tua nya yang sedang berobat, kemudian MS menghubungi teman nya HS untuk digadai, terang Dwi.
“Sebelum digadaikan mobil Avanza yang dirental, cat yang semulanya abu-abu dirubah menjadi warna hitam, dan nomor polisi nya juga sudah diganti,” ungkapnya
“Saat ini penyidik lagi mendalami kasusnya dengan meminta keterangan saksi-saksi, serta pemilik mobil,” tutup Dwi