F1QR Koarmada I Berhasil Gagalkan Penyeludupan 38,4 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

oleh

F1QR Koarmada I Berhasil Gagalkan Penyeludupan 38,4 Kg Sabu dan 40.000 Butir Pil Ekstasi

BINTAN, BATAMRAYA.COM – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi di Perairan Utara Lagoi, Bintan Utara pada Kamis (16/7/2020).

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo yang didampingi Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto serta Wakapolda Brigjen Pol Drs Darmawan saat memberikan keterangan pers di Lobby Mako Lantamal IV, Kamis (16/07/2020).

Lebih lanjut Pangkoarmada I mengatakan, “Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi di lapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, di mana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba.”

Lebih jauh dijelaskan, tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut.

Sambung Pangkoarmada I, “Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga penyeludup narkoba dengan menggunakan sarana speed boat dua mesin 250 PK, selanjutnya tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan berisi narkoba jenis sabu dan pil extasi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah speed boat, kemudian yang diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta pelaku. Sementara barang bukti serta pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan per kilonya RM 6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar, sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Pelaku berinsial I, waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Batamtoday

No More Posts Available.

No more pages to load.