Dua Orang Pengangkut TKI Ilegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh

kasatreskrim-barelang

Batamraya.com, Batam – Dua orang pelaku penyelundupan 19 TKI ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (9/10/18) pagi lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan ketika jajarannya menjumpai 19 TKI yang baru tiba dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dikawasan Nongsa.

“Dua orang penyelundup beserta 19 TKI yang terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki kami amankan saat memasuki pelabuhan melalui pelabuhan tikus di Nongsa.” ujar Andri, Senin (12/10/2018).

Setelah jalani pemeriksaan selama 1×24 jam, kedua pelaku penyelundupan 19 TKI yang berinisial A dan PA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dua 0rang ini menjalankan perannya masing-masing dimana A sebagai penanggung jawab pemulangan TKI, sementara PA yang selalu membantu Agus dalam pemulangan para TKI lewat pelabuhan tikus.” tambah Andri.

Sementara untuk para TKI sudah diserahkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk selanjutnya dipulangkan ke tempat asal masing-masing.

No More Posts Available.

No more pages to load.