BATAM (Batamraya.com) – Telah dilakukan Press Release Ekpose Penangkapan Sabu Seberat 20,5 Kg oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (3/11/2016) pukul 10.oo WIB di Pendopo Lapangan Apel Polda Kepri.
Ekpose dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, seluruh Pejabat Utama Polda Kepri dan Wartawan media cetak dan Online di Kepri.
Tim Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penyelidikan sejak awal Oktober 2016 dan berdasarkan sumber Informasi yang akurat dan terpercaya dan pada hari Selasa (1/11/2016) pukul 01.15 WIB Tim berhasil menangkap 2 orang yang turun dari speed boat tanpa lampu di tepi laut pelabuhan rakyat kampung tua Tanjung Bemban Batu Besar Nongsa, Batam. Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati 20 paket besar serbuk kristal diduga Sabu.
2 Tersangka laki-laki tersebut berinisial AWL dan M. ALW dan AWL berprofesi sebagai tekong, penampung CalonTKI yang akan bekerja di Malaysia.
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkapkan, tersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia dengan wilayah pemasaran Kepulauan Riau, Sumatera dan Jawa.
Dari penangkapan tersebut, selain mengamankan 2 tersangka dan Sabu seberat 20,5 Kg, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri menyita barang bukti berupa 1 Boat Fiber, 1 Mesin Tempel Yamaha, 1 HP, 2 Sepeda Motor, 1 Tas Ransel dan 2 Tas Jinjung serta 1 lembar KTP milik AWL yang kini berada di Ditresnarkoba Polda Kepri.
2 Tersangka tersebut terjerat pasal 113 ayat 2 Undang undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Undang undang RI no. 35 tahun 2009 serta pasal 112 ayat 2 Undang undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu polisi akan menelusuri terhadap tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.