Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Sindikat Pengedar Obat dan Jamu illegal di Batam

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri mengekspos pengungkapan ribuan  obat dan jamu illegal yang tidak memiliki  izin edar dari BPOM.

Ketiga tersangka yang berinisial HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT berhasil diamankan petugas berawal dari informasi 3 laporan polisi yang terima.

IMG_4962-300x225

Dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga pada saat Press Release Jumat (18/8/2017) bahwa benar setelah ditelusuri oleh petugas  sejumlah Obat Kuat jenis Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang telah diperdagangkan tanpa memiliki izin edar ditemukan petugas pada saat penangkapan tersangka HM alias EI di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan,Sekupang Kota Batam.

Menurut pengakuan tersangka obat obatan tersebut didapati dari Sdr. ZKL alias ZL. Setelah ditelusuri , petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ZKL alias ZL  ditoko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam.

Selanjutnya Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika, SH, Sik, Msi, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan pada rumah tersangka 38 jenis obat kuat  dan jamu yang telah diedarkan tanpa izin.

 

Intrograsi pun terus dilakukan untuk pengembangan kasus, dan diakui tersangka ZKL alias ZL sebagian Obat-obatan dan jamu tersebut didapati dari saudara DT yang dibawa dari Jakarta.

Ditambahkan Dirresnarkoba “kita masih akan telusuri distributor obat-obatan dan jamu yang dikirim dari Jakarta,”ungkapnya.

“Saat ini ketiga tersangka HM alias EI, ZKL alias ZL dan SDT alias DT beserta seluruh barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan ketiga tersangks dikenakan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.