BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial I als W (33), yang diduga sebagai bandar ganja kering. Ia ditangkap di Jodoh, Kecamatan Batuampar, Senin (13/7/2020) sekitar pukul 15.15 wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari warga Dusun VIII Desa Lawang Agung, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rumpit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, itu sebanyak 7 bungkus plastik bening.
“Total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 6,8 kilo gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, Rabu (15/07/2020).
Kombes Pol Mudji juga menjelaskan, penangkapan dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba AKBP Andar Sibarani berkatinformasi dari masyarakat.
Sehingga, upaya paksa penangkapan dilakukan kepada tersangka di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor 1 RT04/RW 05 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan, Batu Ampar Kota Batam.
Barang bukti 7 paket ukuran besar dengan berat keseluruhan 6,8 kilo gram berhasil diamankan di dalam mobil sedan milik tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih dikembangkan,” pungkas Kombes Pol Mudji.