Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 937 Gram

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 937 gram, yang  dilaksanakan  di ruang Ditresnarkoba Polda Kepri dan di pimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto,S.IK mewakili Dir Narkoba Polda Kepri, Selasa (13/6/2017) pukul 11.15 Wib. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

WhatsApp Image 2017-06-13 at 11.18.40

Pemusnahan dilakukan atas barang bukti dari 6 tersangka yang berhasil diringkus oleh Jajaran Ditresnarkoba diantaranya SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N.

Berawal dari informasi masyarakat yang didasari 3 laporan Polisi yaitu Laporan Polisi No : LP – A / 76 / VI / 2017 SPKT – Kepri tanggal 18 Mei 2017, Laporan Polisi No : LP – A / 77 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 17 Mei 2017, Laporan Polisi No : LP – A / 78 / V / 2017 / SPKT – Kepri tanggal 19 Mei 2017  kemudian Tim melakukan penyelidikan.

WhatsApp Image 2017-06-13 at 11.19.11

Adapun Barang Bukti yang disita dari keenam tersangka yakni dari tersangka SK alias K didapati sabu seberat 504  gram, tersangka S alias S didapati sabu seberat 505 gram, dari tersangka MR alias R didapati 32  Pil  berwarna Pink berlogo Love, 60  Pil  berwarna pink berlogo Procold, 1 unit handphone merk Samsung, 1 buah gunting, 1 buah palu, 2 buah besi bulat yang digunakan untuk mencetak pil, 1 batang besi, 1 lembar amplas / kertas pasir, dan dari tersangka R alias N, N alias H, RAN alias N didapati 8 bungkus plastic transparan yang berisi  sabu dengan total keseluruhan 18.2 gram.

Dalam hal tersebut tersangka SK alias K, S alias S, MR alias R, R alias N, N alias H, RAN alias N dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.