Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 500 Gram

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu seberat 524,71 gram, Jum’at (6 /3/2020). Pada kesempatan tersebut turut dihadirkan 3 orang tersangka yang terlibat.

Hadir pada kesempatan tersebut Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi oleh Perwakilan dari BNN dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam. Dari tiga laporan polisi dengan rincian sebagai berikut:

  1. Laporan Polisi nomor : LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 (Subdit I) dengan tersangka Inisial M F Bin Z dengan TKP Di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.
  2. Laporan Polisi nomor : LP-A/23/I/2020/SPKT-Kepri Tanggal 11 Januari 2020 (Subdit I) Dengan Tersangka I Alias I Bin K dengan TKP dalam kamar 105 Hotel Agung Kec. Lubuk Baja Kota Batam.
  3. Laporan Polisi nomor : LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri Tanggal 17 Februari 2020 (Subdit I) dengan tersangka M Bin H Bin A S dengan TKP di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.

Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Uu Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.

Terhadap narkoba jenis sabu seberat 524,71 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah drum.

No More Posts Available.

No more pages to load.