Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu Seberat 2.4 Kg

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 2.322,7 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari dua Laporan polisi terhadap 2 orang tersangka dengan Inisial MAK Alias IN Bin HSH dan IR Bin RI.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK., Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Rabu (24/3/21).

Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap bahwa berdasarkan dari dua Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, Maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 2.460,18 gram sabu. Yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor : LP-A / 18 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 2.051,28 gram sabu dan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 20 / II / 2021 / SPKT-Kepri, tanggal 24 Februari 2021, seberat 408.9 gram sabu.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 2.322,7 gram narkotika jenis sabu. Yang kemudian selebihnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau seberat 123,48 dan untuk pembuktian di persidangan seberat 14 gram.

“Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting S.IK.

No More Posts Available.

No more pages to load.