Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan 19.628 Butir Ekstasi

oleh

WhatsApp Image 2020-12-23 at 16.15.42

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 1,4 Kg narkotika jenis sabu dan 19.628 Butir ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus dari 6 Laporan polisi terhadap 9 tersangka dengan Inisial RA, SA, MA, AK als K, A als Y, MNS als S, J, R, YNS als N, dan HP als H, Rabu (23/12/20).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S SIK.,M.H., didampingi oleh Perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH.

1. LP – A / 149 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 15 November 2020, Seberat 1.025 gram, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10 butir. Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial MNS als S, J, dan R dengan TKP di Pinggir Jalan Jl. Sei Jang Kec. Sagulung Kota Batam. Dengan kronologi singkat pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 02.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pinggir Jalan Jl. Sei Jang Kec. Sagulung Kota Batam, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

2. LP – A / 151 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 15 November 2020, Seberat 202 gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial YMS als N, HP als H, dan S als Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun. Dengan kronologi singkatnya pada Minggu (15/11/2020) sekira pukul 20.30 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar hotel Tanjung Balai Karimun, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjutnya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

3. LP – A / 153 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 November 2020, Seberat 20.000 butir ekstasi, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial AK als K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma. Dengan kronologi singkatnya pada Rabu (18/11/2020) sekira pukul 18.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halam rumah Tanjung Uma, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

4. LP – B / 127 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 November 2020, Seberat 62,8 gram sabu, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial A als Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 07.10 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Hang Nadim, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

5. LP – A / 154 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 27 November 2020, Seberat 107 gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik. Dengan kronologi singkatnya pada Jumat (27/11/2020) sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

6. LP – A / 132 / XII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 9 Desember 2020, Seberat 137 gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim. Dengan kronologi singkatnya pada Rabu (12/12/2020) sekira pukul 17.30 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

WhatsApp Image 2020-12-23 at 16.15.29

“Adapun Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 gram, Jenis ekstasi sebanyak 362 Butir, dan 1 papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 butir,” jelas Kombes Pol Muji Supriyadi.

Atas perbuatannya, Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.SI. menyampaikan, para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.