Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 1.366,62 Gram Ganja Kering

oleh

WhatsApp Image 2020-09-24 at 16.15.29

BATAM, BATAMRAYA.COM – Sebanyak 1.366,62 gram Daun Ganja Kering dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari dua kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap tiga tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri dan LSM Granat, Kamis (24/9/20).

Dari dua Laporan Polisi didapati tiga orang tersangka yang berinisial AZ dan RK dengan barang bukti seberat 1.350,9 yang diamankan oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dikamar Tengah Lantai 2 Rumah Di Jl. Tamalatea Gg. Samping Blok C No. 02 Rt 003 Rw 002 Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A / 118 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 14 Agustus 2020.

Dan satu orang tersangka yang berinisial AW dengan barang bukti seberat 156.3 gram yang di Amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Blok A1 No. 4 Kel. Baloi Permai Kec. Batam Kota KotaBatam dari Laporan Polisi LP – A / 121 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 27 Agustus 2020 .

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode Agustus 2020 dengan Jumlah dua Laporan Polisi dan tiga orang tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

WhatsApp Image 2020-09-24 at 16.15.28

Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari tiga orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram Narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram Narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja, sedangkan sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian dipersidangan.

“Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial AZ, RK dan AW,” imbuh Kabid Humas.

Atas perbuatan nya para tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.