BATAM (Batamraya.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka tindak pidana Narkoba yaitu MS alias M dan TRS alias TR, A dan Ms alias M bin P. Barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil penangkapan tersebut berjumlah 5.598 gram.
Hari ini, Kamis (5/4/2018) jajaran Ditresnarkoba melaksanakan pemusnahaan terhadap barang bukti sabu tersebut di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.
Pemusnahan dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.Ik, M.Si didampingi oleh Bea dan Cukai Batam, Avsec Bandara Hang nadim dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Seberat 5,384 gram dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan bahan kimia dan dibuang di septictank, kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan untuk uji labfor polri cabang Medan seberat 214 gram.
Turut hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut, BPOM, pengacara tersangka dan awak media.