Ditresnarkoba Polda Kepri Lakukan Ekspose dan Pemusnahan Sabu Sebanyak 1302 Gram

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Hari ini, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti Narkoba sebanyak 1302 Gram Sabu di Ruang Dit Resnarkoba Polda Kepri, Rabu (26/7/2017).

Pada pukul 11.00 Wib ekspose dan pemusnahan barang bukti Narkoba dimulai dan dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto,S.Ik mewakili Dir Resnarkoba Polda Kepri, Turut hadir mendampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S. Erlangga, dan disaksikan oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, serta para awak media.

WhatsApp Image 2017-07-26 at 1.24.34 PM

Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto,S.Ik menjelaskan rincian Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah dari tangan 3 tersangka pertama seberat 321 gram, disisihkan 17 gram untuk pemeriksaan di Laboraturium fotensik medan dan dsisihkan 302 gram yang di musnahkan.

Kemudian dari tangan 2 tersangka lainnya didapati barang bukti Sabu seberat 1.035 gram, disisihkan 33 gram untuk pemeriksaan di laboraturium forensik medan, 2 gram untuk di pengadilan dan 1000 gram yang dimusnahkan.

Kabid Humas Polda Kepri menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapati berawal dari Laporan masyarakat dan 2 Laporan Polisi yang diterima oleh SPKT Polda Kepri, kemudian dilakukan observasi dan penangkapan terhadap 5 pelaku yang terbukti membawa Sabu tersebut dan salah tersangka adalah wanita.

WhatsApp Image 2017-07-26 at 1.24.41 PM

Sebanyak 1302 gram sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam drum kemudian disiram dengan air lalu ke pembuangan khusus Polda kepri.

Kini 5 tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.