Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja Seberat 6000 Gram

oleh

7 kg daun ganja

BATAM, BATAMRAYA.COM – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, S.H., M.H., berhasil mengamankan 4 orang tersangka atas kepemilikan Narkotika jenis daun ganja Kering, para tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang pada Minggu (19/4/2020).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.I.K., M.H mengungkap, kasus tersebut terungkap atas adanya informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Pelabuhan Domestik Sekupang dan pada pukul 16.30 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan inisial MR alias R dan inisial BS alias B serta satu orang perempuan dengan inisial AAR alias A.

“Ketiganya diamankan karena didapati membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram yang disimpan didalam tas ransel. Sementara itu tersangka keempat Inisial WS alias N yang menunggu diluar Pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri.

7 kg daun ganja1

Setelah mengamankan para tersangka dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si. mengatakan “Atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

No More Posts Available.

No more pages to load.