Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Gagalkan Aksi 6 Orang Pengedar Sabu dan Ganja

oleh

57edff21-625f-4909-a19a-9e5e72999a31

Batamraya.com – Bertempat di Pendopo Polda Kepri  Kabid Humas Polda Kepri didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri dan Kapolres Tanjung Pinang menggelar konferensi pers pengungkapan 4 kasus Narkoba yang berhasil diungkap  Diresnarkoba Polda Kepri pada bulan September.

Melalui informasi dari masyarakat Kombes Pol. Drs Erlangga mengatakan pada hari jumat (21/9/18) 2 orang pengedar ganja yakni membawa seberat 72,2 gram berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah SPBU Tiban III dengan cara menyamar sebagai pembeli. Tersangka DA dan IT terciduk menjual ganja tersebut dengan harga  1 Ons ganja  sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah).

Sedangkan 3 pengungkapan kasus lainnya berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Selasa (25/9/18)  di tiga tempat berbeda.

Salah satunya sebanyak tiga bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan total seberat 4.376 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam) gram yang dibawa oleh salah seorang laki-laki berinisial Y berkewarganegaraan Malaysia dan  berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri saat bersandar dengan menggunakan Speedboat di Pantai Daerah Nongsa Kel. Batu Besar Kec. Nongsa – Kota Batam.

Ditempat lainnya pada pukul 09.45 wib Ditresnarkoba Polda Kepri menerima laporan bahwa di Pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Kota Batam telah ditemukan 2 orang laki-laki berinisial AZ dan UD yang membawa dua bungkus Sabu seberat 917 gram didalam satu buah tas merk “Bodypack” warna coklat.

Dan pada pukul 16.15 wib Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SH yang ditemukan ada padanya  dua bungkus plastik bening berisikan Kristal bening seberat 18,85 gram saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di Bengkong Permai Blok F No. 18 RT 04 RW 03 Kel Bengkong Laut
Kec Bengkong Kota Batam.

Para pelaku diatas diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pasal 55,56 K.U.H.Pidana.

No More Posts Available.

No more pages to load.