BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I pada Sabtu (1/8/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri, bahwa kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Sabtu (1/8/20) sekira jam 08.00 wib Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I dipinggir jalan depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kec. Sekupang.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati berinisial R alias B (DPO) memerintahkan Sdr. berinisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya masing masing membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah.
“Masih ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.
Sampai saat ini, lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya. Berikut daftar lima orang tersangka yang diamankan :
1. SB alias S, Laki-Laki, 28 Tahun, Alamat Dasan Beruk Rt 03 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
2. AQ alias A, Laki-Laki, 23 Tahun, Alamat Cepak Lauk Aikmel, Rt 01 Rw 01 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
3. N, Laki-Laki , 24 Tahun, Alamat Ratu Belek Rt 05 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
4. AA alias A, Laki-Laki , 31 Tahun, Alamat Cepak Lauk RT 001 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
5. SI alias I, Laki-Laki , 18 Tahun, Alamat Batu Belek RT 07 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.