BATAM, BATAMRAYA.COM – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan empat orang tersangka berinisial HD, JS, IH dan D pada Selasa (16/6/20) jam 01.30 wib dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Kejadian berawal pada Senin (15/5/2020), Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan beton Tanjung Riau-Sekupang Kota Batam.
Selanjutnya pada Selasa (16/5/2020) pukul 01.00 wib dini hari HD dan JS terlihat menuju keujung pelabuhan beton menggunakan mobil. Namun, saat kedua tersangka hendak keluar dari Pelabuhan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan saat itu juga HD langsung membuang barang bukti keluar mobil.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Dari hasil pengembangan terhadap HD dan JS bahwa penerima barang haram tersebut berada di salah satu hotel di Kota Batam, kemudian tim membawa HD dan JS untuk menghubungi IH (penerima Narkotika jensi sabu),” terang Kabid Humas Polda Kepri dalam rilisnya.
Lebih lanjut, saat IH datang mendekati JS tim langsung melakukan penangkapan.
Menurut keterangan dari tersangka IH bahwa Narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni dan tersangka IH mengaku tidak sendiri melainkan bersama dengan adiknya yakni tersangka D.
“Dan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya tersangka JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur,” jelas Kabid Humas.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 Bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga Sabu sekira berat 568,56 gram, 1 timbangan digital, 1 unit Mobil Toyota Avanza, STNK mobil dan beberapa Unit Handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.