BATAM (Batamraya.com) – Ditreskrimum Polda Kepri saat ini sedang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perjudian pada gelanggang permainan Bally Zone sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP / LP-A / 08 / I / 2017 / Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2017.
Tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh panit II subdit III dit reskrimum polda kepri Rabu (11/1/2017) sekira pukul 13.30 Wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gelanggang permainan Bally Zone yang berada di Harbour Bay Mall lantai 1Kelurahan Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis gelanggang permainan.
Kemudian tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekira pukul 14.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap terlapor berinisal EI, RH, SS di gelanggang permainan Bally Zone yang berada di Harbour Bay mall lantai 1 kelurahan Sei Jodoh kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti 53 Unit mesin permainan diamankan dan dibawa ke Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang belaku. Rencana Tindak Lanjut dari kepolisian Polda Kepri akan melengkapi adminitrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.