Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Illegal

oleh

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka wanita berinisial DS ALIAS INA berusia 40 tahun warga Negara Indonesia yang berperan sebagai perekrut sekaligus pengurus PMI secara illegal. Diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan, bahwa pada hari selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 Wib subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara illegal.

“Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Dan Sekitar Pukul 14.00 Wib ditemukan ada 4 orang calon PMI Illegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal oleh pelaku,” jelas Dirreskrimum.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI Illegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah. Terhadap 4 orang korban calon PMI Illegal dimintai biaya sebesar Rp.2.300.000 s/d Rp.5.300.000 untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Dan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik yaitu 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka. Sementara tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.