Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Tersangka Curat, 1 Dihadiahi Timah Panas

oleh

ungkap curat

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Jumat (29/11/2019). Hal ini diungkap dalam konferensi pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Adapun pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berhasil diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berisinisial A H dan Inisial Y N. Namun tersangka Y N dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kaki karena didalam proses penangkapan melakukan perlawanan.

Dilansir, kedua tersangka telah melancarkan aksinya di dua Toko. Diantaranya Toko Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan toko Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kasus ini pun berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, diketahui setelah keesokan paginya saat karyawan toko membuka tokonya.

“Dari kejadian tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial A H, kemudian dilakukan pengembangan kembali dan pelaku Y N berhasil diamankan,” ungkap Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK.

Barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

Selain itu, barang bukti hasil dari kejahatan tersangka, Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.