Ditreskrimsus Tetapkan Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko Sebagai Tersangka

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ada beberapa fakta yang ditemukan oleh Ditreskrimsus tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan tipidkor pemberian dana bantuan sosial kepada organisasi BP Migas natuna TA 2011-2013 terkait peran Wakil Bupati Natuna periode 2011-2016 atas nama Imalko. 

Ilustrasi-Korupsi

Sehingga Ditreskrimsus menetapkan Imalko sebagai tersangka melalui tahapan mekanisme gelar perkara.

Berikut adalah hasil tahapan mekanisme gelar perkara yang menuai fakta tersangka :

  1. Tersangka Imalko merupakan pendiri sekaligus pelindung organisasi BP Migas Natuna
  2. Tersangka selaku Wakil Bupati berperan sbg inisiator terhadap pemberian bantuan sosial kepada organisasi BP Migas Natuna
  3. Tersangka berperan aktif dalam proses pengalokasian anggaran terkait pemberian dana bantuan sosial kepada organisasi BP Migas Natuna selama 3 tahun anggaran berturut turut dimana Imalko (Tersangka) menyusun DUK yang berisi nama-nama organisasi dan massa binaan yang bersangkutan untuk diajukan kepada TAPD sehingga disetujui untuk pengalokasian anggaran
  4. Tersangka menerima kick back aliran dana atas pemberian dana bansos tsb dan digunakan utk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara berdasarkan audit PKKN oleh BPKP provinsi Kepri sebesar 3,2 Milyar.

Pada hari Senin 13 juni 2016 Imalko telah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.