Ditreskrimsus Polda Kepri Selidiki Temuan Ratusan Handphone Illegal

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditreskrimsus Polda Kepri saat ini melakukan penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan, memasukkan perangkat Telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan Persyaratan Teknis pada PT. TJ Komplek Srijaya Abadi Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (2/12/2016).

whatsapp-image-2016-12-05-at-11-39-07-am

Pemilik dari perangkat Telekomunikasi tersebut berinisial HR, selaku Direktur perusahaan saat ini masih dalam pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Kepri bersama beberapa saksi yang berada di Perushaan tersebut.

Saat dilakukan Interogasi terhadap beberapa saksi, perangkat Telekomunikasi tersebut diketahui berasal dari Hongkong, China. Pemesanan dilakukan dengan cara awalnya saksi berangkat ke China kemudian Komunikasi berlanjut melalui telepon. Kemudian perangkat Telekomunikasi yang berasal dari China (Hongkong) dikirim ke Batam Indonesia melalui Negara Singapura. alam label perangkat Telekomunikasi merk Xiaomi memuat keterangan merk Hanpdone dengan menggunakan Tulisan China dan Manual Book dengan Tulisan China.

whatsapp-image-2016-12-05-at-11-39-10-am

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus tersebut menerapkan tindak pidana Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi “setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan/atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan Teknisā€

Hingga saat ini Ditreskrimum Polda Kepri masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan dan Koordinasi dengan ahli dari kementerian perdagangan dan telekomunikasi. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.