Ditpolairud Polda Kepri Temukan Gudang Ribuan Miras Selundupan dari Singapura

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Jajaran Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 596 karton minuman keras (Miras) dan 7112 Botol Miras ilegal dari Gudang di jembatan 6 Galang, Batam, Senin (29/1/2018).

Awal dari penangkapan tersebut, anggota Lidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi terpercaya bahwa ada barang selundupan miras di Sagulung. Selanjutnya, polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan 1 unit mobil Toyota warna kuning dengan muatan 125 karton miras yang diduga dikirim secara Ilegal.

WhatsApp Image 2018-01-29 at 21.47.15

Polisi langsung mengamankan 1 unit Toyota acie BP 8109 ZG beserta barang bukti dan pengemudi berinisial SEP (39), lalu dilakukan introgasi. Berdasarkan keterangan SEP, barang tersebut didapatkan dari Gudang yang berada di jembatan 6. Kemudian Polisi langsung bergerak menuju gudang tersebut. Setelah sampai disana, Polisi menemukan miras sebanyak 471 karton dan 7. 122 botol Miras berbagai merek yakni Black label,Contro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rossi dan lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya, SEP mengaku pemilik Miras tersebut dari Singapura yang diselundupkan masuk ke Batam dengan menggunakan Speed boat bermesin 5.

WhatsApp Image 2018-01-29 at 21.47.16

“Dalam hal ini, tersangka akan dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda 2 Miliar Rupiah. Tersangka juga dijerat Pasal 142 UU No 18 Thn 2006 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.” Ujar Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol. DR. Teddy J.S. Marbun, S.H, M.Hum.

“Polisi masih akan mengembangkan kasus penyelundupan miras ini dengan memeriksa pemilik barang. Untuk barang bukti Miras telah dibawa ke Mako Polairud dengan menggunakan Truk.”  Tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.