Ditpolairud Polda Kepri Amankan Kapal Pengangkut Bahan Peledak

oleh

79876979

Batamraya.com – Kabid Humas Polda Kepri dan Dir Polairud Polda Kepri menggelar konferensi pers penangkapan Kapal tanpa dokumen yang membawa bahan peledak oleh Dit Polairud Polda Kepri, Kamis (20/9/2018) lalu.

Bertempat di Pendopo Polda Kepri Selasa (2/10/18), Kabid Humas Polda Kepribersama  Dir Polairud Polda Kepri  membenarkan penangkapan  1 unit Kapal KM. Tanpa Nama yang dinakhodai oleh saudara LL selaku Nakhoda Kapal KM. Tanpa Nama yang mengangkut bahan pembuat bom di Perairan Tanjungkalang, Kabupaten Bintan,

Dari hasil pemeriksaan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. Erlangga mengatakan ada 4 karung Pupuk dan 3 buah Detonator Bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen taupun izin yang akan digunakan untuk mengebom ikan di Provinsi Bangka Belitung.

“Bahan Peledak  tersebut diangkut oleh 1 unit Kapal KM. Tanpa Nama yang berlayar dari Pelabuhan Pelni Kijang, Kab. Bintan, Provinsi Kepri dengan tujuan ke perairan Pulau Numbing, Kijang, Kab. Bintan, Provinsi Kepri,”ujar Erlangga.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah (STBL) 1948 Nomer 17 dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1848 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.