BATAM (Batamraya.com) – Ditpolair Baharkam Polri Bawah Kendal Operasi (BKO) Polda Kepri telah berhasil mengamankan 5 kapal ikan asing di wilayah perairan ZEEI Laut Natuna Selatan pada saat patroli menggunakan Kapal Patroli KP Bisma 8001 BKO Polda Kepri hari Sabtu (26/11/2016) pukul 11.15 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Wakapolda Kepri Kombes Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH dalam Press release yang digelar di Ruang Wasidik Polda Kepri, didampingi oleh Dirpolair Polda Kepri dan Kasubag Renmin Bidhumas Polda Kepri.
Kapal tersebut berbendera Vietnam diduga melakukan praktek Illegal Fishing dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah di perairan Natuna sehingga anggota Ditpolair mengamankan kapal dan memeriksa kapal tersebut. 5 kapal ikan asing tersebut dikawal menuju Tarempa Kab Anambas untuk diserahkan ke PSDK setempat.
Berikut kapal yang berhasil di data oleh anggota Ditpolair saat pemeriksaan kapal dan awak kapal :
- KM. BV 97909 TS GT. 30 Nahkoda bernama Nguyen Van Pai warga Vietnam dengan jumlah Abk 6 orang dan Muatan kapal kurang lebih 100 Kg cumi kering
- KM. BD 95405 TS GT. 30 Nahkoda bernama Gan Hien warga Vietnam dengan jumlah Abk 6 orang dan Muatan kapal kurang lebih 100 Kg cumi kering
- KM. BD 50406 ST GT. 30 Nahkoda bernama Vo Fan Si warga Vietnam dengan jumlah Abk 6 orang dan Muatan kapal kurang lebih 200 Kg ikan Campuran
- KM. BA 97592 TS GT. 30 Nahkoda bernama Ly Van De warga Vietnam dengan jumlah Abk 6 orang dan Muatan kapal kurang lebih 100 Kg cumi kering
- KM. BD 96127 TS GT. 30 Nahkoda bernama Phap warga Vietnam dengan jumlah Abk 5 orang dan muatan kapal kurang lebih 50 Kg cumi kering dan 50 Kg ikan campuran.
5 kapal ikan asing melakukan tindak pidana Perikanan pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 93 ayat 2 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman paling lama 6-8 tahun penjara dan denda paling banyak dua puluh miliar Rupiah.