BATAM (Batamraya.com) – Penyidik Subdit penegak hukum Ditpolair Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan hewan ilegal jenis burung di Nongsa, Selasa (22/11/2016) pukul 19.30 Wib.
Hewan jenis burung tersebut diselundupkan melalui perairan Nongsa dari Malaysia menuju Batam menggunakan boat dan setelah di darat tersangka membawa burung burung tersebut menggunakan mobil Avanza.
Sayangnya tersangka berhasil melarikan diri saat anggota mengamankan barang bukti. Abrang bukti berupa Speed Boat mesin 40 pk dan burung kurang lebih 1300 ekor jenis Murai dan burung Kacer. Terdapat kurang lebih 100 ekorĀ sudah mati saat dikeluarkan dari kotak kardus.
Dengan mempertimbangkan kondisi burung sementara dititipkan di karantina Batam Center dan kasus saat ini ditangani subdit Gakkum Polda Kepri untuk dilakukan pencarian tersangka dan pengembangan lebih lanjut.