Ditpolair Polda Kepri Gagalkan Kapal Muatan Kayu Arang Ilegal di Barelang

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Ditpolair Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait kegiatan bongkar muat kayu arang di sekitar jembatan 5 Barelang.

IMG-20160728-WA0070

Kemudian Kp Perkakak BKO Polda Kepri melaksanakan patroli dengan menggunakan Rubber boat ke lokasi di posisi  koordinat 00.43.600 U – 104.13.900 T tepatnya di jembatan 5 Barelang, Selasa (27/7/2016).

Kapal Ditpolair Polda Kepri berhasil menemukan sebuah kapal sedang melakukan bongkar muat di lokasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan awak kapal tersebut.

Diketahui kapal jenis motor GT. 25  ini bernama KM. Pacific Harapandengan pemilik PT. Sawerigading Utama Sakti, Nahkoda berinisial Hi dan ABK berjumlah 4 orang. Kapal bermuatan kurang lebih 15 Ton yaitu arang bakau berada didalam kapal sedangkan kurang lebih 25 ton arang bakau telah dimuat dalam kontainer.

Polisi mendapatkan informasi dari Nahkoda bahwa kapal yang dibawanya ini berasal dari moro menuju jembatan 5 Barelang.

Anggota Polisi perairan Polda Kepri juga tidak menemukan adanya ijin angkutan dan bongkar muat yg sah pada KM  Pacific Harapan. Pasal yang dilanggar adalah  pasal 83 angka 1 huruf a Jo pasal 12 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selanjutnya kapal dan kontainer diamankan di pelabuhan makobar batam untuk proses lanjut oleh Subdit Gakkum Dit pol air Kepri. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.