BATAM (Batamraya.com) – Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang pria Tindak pidana Narkotika di Perumahan Kartini Raya 2 Sekupang, Batam hari Selasa (2/8/2016) sekitar pukul 18.45 Wib.
Tersangka berinisial Bn (32) ditangkap oleh anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba di Rumah temannya saat bertamu. Diketahui Bn membawa Sabu dalam plastik Bening seberat 94 Gram di dalam dompet warna coklat miliknya saat dilakukan penggeledahan oleh Anggota Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kepri. Kemudian dilakukan penggeledahan sekitar pukul 21.05 Wib di rumah tersangka di Perumahan Palm Raya Batu Ampar Batam, Anggota menemukan 1 bungkus plastik bening berisi Serbuk kristal di duga Sabu dengan berat 88 Gram.
Dari catatan Subdit 2 Dit Resnarkoba, Bn merupakan tersangka Target Operasi Sindikat Narkotika.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Sabu diamankan Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba dan dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pengembangan. (Ev)