Dit Resnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Seberat 982 Gram Sabu

oleh

pemusnahan bb2

BATAM, BATAMRAYA.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Rabu (13/11/2019) sekira pukul 09.00 wib.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, perwakilan BNNP Kepri, personel Itwasda Polda Kepri IPTU Sudarso, dan Ketua LSM Granat (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Kota Batam.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka MH (56) yang berhasil diamankan di kandang ayam belakang rumahnya di Teluk Mata Ikan RT 3/RW 7 Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam.

pemusnahan bb1

“Barang bukti jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka seberat 1.014 gram dengan rincian seberat 32 gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Medan, seberat 2 gram untuk pembuktian di persidangan, dan seberat 982 gram untuk dimusnahkan,” ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Sades Oloan Maruli Pardede.

Lanjutnya, pasal yang dikenakan terhadap tersangka MH yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.