Dit Resnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 3 Tersangka

oleh

BATAM (Batamraya.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Ruang opsnal Res Narkoba Polda Kepri, Selasa (30/8/2016) pukul 09.30 Wib.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Tua Turnip, SH mewakili Direktur Res Narkoba disaksikan oleh Bea dan Cukai Prov Kepri, Hakim PM Batam, BPOM Prov Kepri, Kejari Batam dan LSM Granat Kota Batam serta personil Res Narkoba Polda Kepri.

IMG-20160830-WA0013

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari tangan 3 tersangka berninisial RZ, BHR (34) dan DE (33).

Tersangka RZ ditangkap di pemeriksaan X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam pada tanggal (2/8/2016). Dari tangan tersangka RZ 110 Gram Sabu.

Sedangkan tersangka BHR dan DE ditangkap team opsnal Subdit IIĀ  Tanggal (2/8/2016) pukul 18. 45 Wib di perumahan Kartini Raya II RT 10 RW 10 Kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang blok N kota Batam dan berlanjut ke Perumahan Palem Raya Blok B2 Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar untuk pengembangan. Polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi sabu masing masing seberat 83 Gram dan 94 Gram.

IMG-20160830-WA0012

Atas dasar penangkapan tersangka, total barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 374,6 Gram dan barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkoba Jenis Sabu seberat 352,2 Gram, sisanya 20,4 Gram untuk penelitian di Puslabfor Polri Cabang MedanĀ  dan 2 Gram untuk keperluan pengadilan sebagai bukti.

IMG-20160830-WA0015

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun paling lama 20 Tahun. (Ev)

No More Posts Available.

No more pages to load.